Tugas Softskill

thank's for everythink have you given God . .

BAB 6
Pola Manajemen Koperasi


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The cooperative Movement and some of its problem” yamg mengatakan bahwa : “ cooperation is an economic system with social content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip- prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas – azas koperasi yang mengandung unsure- unsure social di dalamnya.
• Unsur social yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota , hubungan anggota dengan pengurus,tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Kesukarelaan dalam anggota
Menolong diri sendiri (self help)
Persaudaraan/ kekeluargaan (fraternity and unity)
Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Menurut Prof. Ewell Paul , Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu:
a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Menurut UU No.25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas


Rapat Anggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara pada rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota secara keseluruhan menjalankan menajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
a) Anggaran dasar
b) Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c) Pemilihan / pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas
d) Rencana kerja , pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e) Pembagian SHU


Pengurus Koperasi

Menurut Leon Garayon dan Paul O.Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of cooperative” fungsi pengurus adalah :
a) Pusat pengambilan keputusan tertinggi
b) Pemberi nasihat
c) Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d) Penjaga berkesinambungannya organisasi


Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha- usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya: mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerja sama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggota.
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi.
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi.

Bab V SHU (sisa hasil usaha)
I. Pengertian SHU....
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

* Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

* SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

* Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

* Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan Koperasi.

* Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

* Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

II. Informasi DasarBeberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

III. Istilah istilah informasi dasar

• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak(profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

IV. Rumus Pembagian SHU• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa:

“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

V. Prinsip Pembagian SHU Koperasi

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU anggota dibayar secara tunai .

Tujuan Dan Fungsi Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis


Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
- Donasi SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)

BAB3
Organisasi & manajemen



Bentuk Organisasi

 Hanel :
 Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
 Sub system Koperasi :
o Individu
o Pengusaha Perorangan / kelompok
o Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
 Ropke :
 Identifikasi Ciri Khusus:
o Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
o Kelompok usaha untuk perbaikan konsdisi social ekonomi
o Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
o Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.

 Sub system :
 Anggota Koperasi
 Badan Usaha Koperasi
 Organisasi Koperasi


Di Indonesia bentuk Koperasi Terdiri Dari :

1. Rapat Anggota, merupakan :
a) Wadah anggota untuk mengambil keputusan
b) Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
• Penetapan anggaran dasar
• Pembagian SHU
• Penggabungan, pendirian dan Peleburan
• Pengesahan Pertanggung jawaban
• Pemilihan ,pengangkatan & pemberhentian pengurus
• Kebijaksanaan umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
2. Pengurus
a) Tugas :
o Mengelola Koperasi dan usahanya
o Mengajukan rancangan Rencana Kerja,budget dan belanja koperasi
o Menyelenggarakan Rapat Anggota
o Mengajukan Laporan Keuangan & pertanggung jawaban
o Maintenance daftar anggota dan pengurus.
b) Wewenang :
 Mewakili Koperasi di dalam & luar pengadilan
 Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
 Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
 UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
• Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


Pengelola :

• Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
• Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
• Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
• Diangkat & diberhentikan oleh pengurus.


Pola Manajemen :

 Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
 Terdapat pola job deccription pada setiap unsure dalam koperasi
 Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
 Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision area).

BAB2

PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi Gotong Royong dan Tolong Menolong

• Koperasi mengandung makna kerja sama, ada juga mengartikan menolong satu sama lain. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.
Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
- Fungsi Sosial
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Politik
- Fungsi Etika

• Menurut Mubyarto
Gotong Royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama danTolong Menolong ialah bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

• Gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit

Pengertian Koperasi

1. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
 Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
 Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
 Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
 Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

3. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”



4. Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

5. Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Lima Unsur-Unsur Koperasi Indonesia

 Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
 Koperasi adalah kumpulan orang atau badan-badan hukum koperasi
 Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
 Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
 Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
o Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
o Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
o Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya




Prinsip-Prinsip Koperasi

A. Prinsip-Prinsip Munker
 Keanggotaan bersifat sukarela
 Keanggotaan terbuka
 Pengembangan anggota
 Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
 Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
 Koperasi sbg kumpulan orang-orang
 Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
 Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
 Perkumpulan dengan sukarela
B. Prinsip Rochdale
 Pengawasan secara demokratis
 Keanggotaan yang terbuka
 Bunga atas modal dibatasi
 Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 Netral terhadap politik dan agama

C. Prinsip Raiffeisen
 Swadaya
 SHU untuk cadangan
 Daerah kerja terbatas
 Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

D. Prinsip Herman Schulze
 Swadaya
 Daerah kerja tak terbatas
 SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 Tanggung jawab anggota terbatas
 Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

E. Prinsip ICA
 SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
 Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
 Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

F. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Pendidikan perkoperasian
 Kerjasama antar koperasi

BAB 1

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupu perusahaan koperasi

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan

b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama

c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya

a. Promosi kegiatan ekonomi anggota

b. Pengambangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekarjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

a. Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

b. Hal yang membedakan dengan konsep sosialis

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi

Sistem Perekonomian

Aliran Koperasi

Liberalisme/kapitalisme

Sistem Ekonomi Bebas Liberal

Yardstick

Komunisme/Sosialisme

Sistem ekonomi Sosialis

Sosialis

Tidak termasuk Liberalism dan Sosialisme

Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran (Commonwealth)

2. Aliran Koperasi

a. Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah msayarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll

b. Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c. Aliran Persemakmuran

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan beruupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

“Kemakmuran Masyarakat Koperasi” karangan E.D. Damanik

1. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat

M.Hatta dalam pidatonya 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi

2. School of Modified Capitalism (School Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari kapitalis

3. The Socialis School

Suatu paham yang menganggap koperasi sbagai bagian dari sistem sosialis

4. Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperatuve Whole Sale Society (CWS)

3. 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman depelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

4. 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperatibe Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

6. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indoneisa”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, atih Purwekorto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolonh teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwekerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

7. 1920 diadakan Cooperative Commissie uang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia

8. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

9. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya

10. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

11. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

12. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

13. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer

adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih sebelum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif

kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]

1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;

2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi

yang effektif.

Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk mencapai hasil akhir tersebut.

Anggota Kelompok

Nama : Adbul Rahim Sangadji (20208010)

Adittia Kusumadiyanto (20208039)

Dimas Gilang Raditya (20208381)

Nur Fauzi (20208917)

SESI TANYA JAWAB

1. Maulidah Rahmita (20208783) = Maksud keterkaitan ideology, sistem perekonomian & aliran koperasi

2. Wisnu Wibowo (21208295) = Perbedaan kapitalis dan sosialisme

3. Sandy Pratama (20208441) = Bapak koperasi dunia

4. Gama Waladona (20208535) = Kenapa aliran sosialis paling efektif dari aliran persemakmuran

5. Rayhan Kalamullah (21208007) = Apa perbedaan koperasi yang dibuat pemerintah dengan koperasi yang dibuat oleh sekolah

6. Syindi Dian Fanani (21208219) = Bagaimana cara kerja sistem koperasi sosialisme dan negara apa saja yang menganut paham sosialisme

7. Muhammad Taufan = Bagaimana koperasi mempromosikan kegiatan para anggotanya

BAB I

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

Ø KONSEP KOPERASI

- Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud menguasai kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

- Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tuuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

- Konsep Koperasi Negara Berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerntah dalam pembinaan da pengembangannya.

Perbedaannya dengan Konsep Sosialis :

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif.

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Ø LATAR BELAKANG timbulnya ALIRAN KOPERASI

- Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi : Liberalisme/Kapitalisme, Komunisme/Sosialisme, Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme.

Sistem Perekonomian : Sistem Ekonomi Bebas Liberal, Sistem Ekonomi Sosialis, Sistem Ekonomi Campuran.

Aliran Koperasi : Yardstick, Sosialis, Persemakmuran (Commonwealth).

- ALIRAN KOPERASI

1. Aliran Yardstick :

o Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.

o Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.

o Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.

o Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.

2. Aliran Sosialis :

o Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.

o Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) :

o Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.

o Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

o Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat ”Kemitraan (patnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Ø SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

- Sejarah Lahirnya Koperasi

· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 Jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.

· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian ”The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”

· 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Frederich W. Raiffesen.

· 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.

· 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

- Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

· Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan dan diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ”Priyayi” Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.

· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.

· 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

· 1961, diselenggarakan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.

· 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasioalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.

· 1967 pemerintah mengeluarkan undang-undang No. 12 th 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 th 1992 tentang perkoperasian.

· Peraturan pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.