Tugas Softskill

thank's for everythink have you given God . .

Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya. Agar tak terjebak melakukan investasi ke dalam portofolio ‘sampah’, atau bahkan ditipu oleh pihak yang tak bertanggung jawab dengan iming-iming menarik, Anda harus mengedepankan rasionalitas dan memahami betul resiko-resiko yang dihadapi dalam berinvestasi. Jangan sampai terbuai dengan iming-iming return yang tinggi, tapi uang Anda malah amblas. Berikut disajikan jenis-jenis investasi yang ada dalam masyarakat.

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.

Pengertian
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contoh termasuk membangun rel kereta api, atau suatu pabrik, pembukaan lahan, atau seseorang sekolah di universitas. Untuk lebih jelasnya, investasi juga adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik, mesin, dll) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Produk-produk Investasi
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Dimana definisi Efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham atau obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), Warrant untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Bentuk-bentuk investasi
• Investasi tanah diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
• Investasi pendidikan dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
• Investasi saham diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Jenis – jenis investasi
Tabungan dan deposito
Memiliki tabungan di bank adalah cara investasi yang paling sederhana, praktis dan mudah, didukung dengan likuiditas dan kemudahan pengambilan sewaktu-waktu, bank juga relatif sangat aman, karena hingga kini simpanan di bank dijamin oleh pemerintah. Bank juga memberikan bunga, besar dari bunga tergantung pada jenis simpanan dengan prinsip semakin besar dan lama orang menyimpan dana di bank umumnya semakin besar pula bunganya. Deposito sendiri mirip dengan tabungan namun dengan jangka waktu tertentu, bunga yang di tawarkan di deposito relatif lebih tinggi dari bunga tabungan, namun bila deposito diambil sebelum jangka waktunya maka akan dikenakan penalti.
Obligasi
Obligasi adalah surat hutang dengan jangka waktu tertentu,. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan, pemerintah ataupun lembaga lainnya. Imbalan dari obligasi adalah modal pokok investasi plus kupon bunga, kupon bunga ini besarnya sudah ditentukan sekian persen dan umumnya lebih tinggi dari suku bunga bank ataupun surat berharga lainya yang dianggap aman, mengingat resiko obligasi yang relatif lebih tinggi. Pembayaran kupon bunga dilakukan secara berkala, misalnya 3 bulan atau 6 bulan atau tahunan. Pembayaran pokok investasi sendiri dilakukan saat obligasi jatuh tempo, yaitu tanggal dimana obligasi habis masa berlakunya
Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan (ekuitas) bukan surat utang,. Membeli saham berarti memiliki sebagian dari perusahaan, artinya juga anda berbagi resiko dengan emiten (penerbit saham). Bila emiten mendapat laba, sebagian akan dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
Membuka usaha baru
Membuka usaha baru juga merupakan bentuk dari investasi. Alasan mengapa orang membuka usaha baru, selain potensi hasil yang tak terhingga juga bisa agar bisa melakukan pekerjaan yang benar-benar disukai, mengembangkan kreativitas individual dan juga mencapai kemandirian finansial. Perlu diingat bahwa resiko membuka usaha baru relatif besar, kerugian usaha bisa sampai pada kebangkrutan yang bisa lebih dari menghabiskan modal,. Selain itu dibutuhkan juga dedikasi waktu, ketrampilan, keseriusan, determinasi dan mungkin juga bakat.
Properti
Salah satu pilihan yang relatif aman, selama tidak ada resiko gejolak politik maka rumah/tanah tak akan berkurang. Juga potensi hasil investasinya yang berupa nilai jual yang terus meningkat dan hasil dari sewa. Berinvestasi di properti memerlukan jumlah dana relatif besar dan juga komitmen jangka panjang, karena meski nilainya akan terus meningkat, kendala likuiditas yaitu penjualan kembali properti yang tidak mudah dan memakan waktu lama.
Logam Mulia
Pembelian perhiasan seperti emas juga bisa menjadi sarana investasi, selain bisa dijual kembali dengan relatif mudah, harga emas juga terus meningkat dari waktu ke waktu, walaupun harga jualnya lebih rendah ada nilai guna yang telah dipakai. Pembelian emas juga melindungi dari depresiasi mata uang, karena harga emas meningkat seiring dengan inflasi hal ini mirip dengan menyimpan dana dalam bentuk valuta asing, keduanya sama-sama melindungi dari resiko penurunan nilai mata uang.
Kolektibel
Investasi dalam bentuk benda-benda koleksi seperti karya seni, meskipun banyak pertimbangan non-ekonomi dalam investasi dibidang ini, namun perlu diingat bahwa nilai untuk barang kolektibel meskipun cenderung naik tapi tak terukur, dan juga kendala likuiditas dimana sulit menjual kembali dan memperkirakan nilai jualnya.
Pasar Berjangka
Pasar ini muncul dari timbulnya transaksi forward, yaitu transaksi dilakukan hari ini tetapi pembayaran dan penyerahan komoditas dilakukan di kemudian hari yang telah ditetapkan. Transaksi ini melindungi pembeli dan penjual dari fluktuasi harga yang tidak diharapkan. Perbedaan waktu antara transaksi dengan penyerahan komoditas yang bisa sampai berbulan-bulan dimanfaatkan oleh para spekulan untuk memperdagangkan kontrak forward tersebut. Spekulan ini tidak memproduksi /mengkonsumsi produk tersebut, kontrak diperdagangkan dengan harapan keuntungan dari fluktuasi harga dimasa datang akibat perubahan pasokan. Pasar berjangka ini semula hanya diproduk komoditas, namun kemudian meluas ke pasar modal, pasar uang dan valas.

Reksa Dana
Bagi seseorang yang ingin investasi di pasar uang atau pasar modal tetapi tidak mempunyai keahlian atau tidak mempunyai waktu dapat berinvestasi di reksa dana. Reksa dana adalah wadah yang menghimpun dana dari para investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi ke berbagai instrumen investasi. Instrumen investasi yang bisa dipilih ada bermacam-macam misalnya obligasi, saham atau campuran antara obligasi dan saham. Selain itu reksa dana berbasis instrumen hutang jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari 1 tahun yaitu reksa dana pasar uang.
Risiko investasi
Investasi selain juga dapat menambah penghasilan seseorang juga membawa risiko keuangan bilamana investasi tersebut gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, di antaranya adalah faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia), ketertiban hukum, dan lain-lain.


Sumber : Google

• Kapitalis : seseorang yang memiliki barang-barang modal.
• Kartel : organisasi para produsen yang sepakat untuk menjadi satu penjual tunggal.
• Kapasitas: tingkat output yang berkaitan dengan total biaya rata-rata jangka pendek yang minimum.
• Komoditi : sesuatu yang dapat dipasarkan yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan.
• Keunggulan komparatif : kemampuan suatu negara untuk memproduksi komoditi tertentu dengan biaya oportunitas produk-produk lain yang lebih rendah dari pada Negara lain
• Komplemen : dua komoditi yang digunakan secara bersama sama satu sama lain
• Konsumerisme : suatu gerakan yang menonjolkan konflik antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan umum
• Kurva Permintaan Agregat, Kurva AD:menghubungkan jumlah total output yang akan diminta dengan tingkat.harga output itu.
• Kurva penawaran agregat, kurva AS : menghubungkan jumlah total output yang akan diproduksi dengan harga output itu.
• Kebijakn pertumbuhan berimbang : kebijakan yang dirangsang untuk menghasilkan pertumbuhan yang simultan. di semua sektor ekonomi.
• Konsumsi : tindakan menggunakan komoditi baik barang maupun jasa
• Kurva permintaan : grafik yang menggambarkan hubungan antara kuantitas komoditi tertentu yang akan dibeli selama periode waktu tertentu dengan harga komoditi tersebut
• Kebijakan fiscal bebas : kebijakan yang dikeluarkan untuk mengatasi setiap keadaan ekonomi yang khusus apabila terjadi
• Kondisi ekuilibrium : kondisi yang harus dipenuhi jika pasar atau sector ekonomi berada pada keadaan ekuilibrium
• Kebijakan fiscal : penggunaan kegiatan menaikan pendapatan dan kegiatan pengeluaran yang dilakukan pemerintah dalam usahanya mempengaruhi variable makro seperti GNP dan lapangan kerja
• Kuota impor : batas yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai kuantitas komoditi asing yang masuk ke negeri itu selama periode tertentu
• Kebijakan pendapatan : setiap campur tangan langsung oleh pemerintah untuk mempengaruhi pembentukan upah dan tenaga kerja
• Kurva indeferen : kurva yang menggambarkan semua kombinasi dari 2 komoditi yang memberikan sejumlah keputusan yang sama
• Labor (tenaga kerja) : faktor produksi yang terdiri dari semua kontribusi fisik dan mental yang disediakan orang.
• Land (tanah) : faktor produksi yang terdiri dari semua pemberian alam, termasuk bahan mentah dan “tanah” itu sendiri menurut pengertian konvensionalnya.
• Legal Tender (alat pembayaran sah) : benda yang menurut hukum harus diterima sebagai alat untuk pembelian barang dan jasa atau untuk membayar hutang.
• Liquidity (likuiditas) : tingkat kemudahan dan kepastian sutu harta untuk dicairkan menjadi alat tukar dalam sistem ekonomi.
• Long Run (jangka panjang) : periode waktu di mana semua input bisa bervariasi tetapi teknologi produksi dasarnya tidak dapat diubah.
• Macroeconomics (makroekonomi) : studi tentang penentuan ekonomi agregat dan rata-rata, seperti total output, total kesempatan kerja, tingkat harga dan laju pertumbuhan ekonomi.
• Marginal Cost (MC, biaya marjinal) : kenaikan total biaya sebagai akibat peningkatan produksi 1unit barang. Secara sistematis; tingkat perubahan biaya yang berhubungan dengan output, disebut juga sebagai biaya inkremental.
• Marginal Product (MP, produk marjinal) : perubahan kuantitas total output yang diakibatkan oleh penggunaan tambahan 1unit faktor produksi. Secara sistematis; tingkat perubahan output yang berhungan dengan kuantitas faktor produksi, isebut juga produk inkremental atau produk fisik marjinal.
• Marginal Propensity to Consume (MPC, kecenderungan marjinal dalam mengkonsumsi) : perubahan konsumsi dibagi dengan perubahan pendapatan disposible; secara matematis, tingkat perubahan konsumsi yang berhubungan dengan pendapatan disposibel.
• Marginal Prospensity to Save (MPS, kecenderungan marjinal untuk menabung) : perubahan tabungan yang diakibatkan oleh perubahan dalam pendapatan disposibel; tingkat perubahan tabungan dibagi dengan pendapatan disposibel.
• Marginal Revenue (MR, penerimaan marjinal) : perubahan total penghasilan perusahaan yang diakibatkan oleh penambahan 1unit penjualan. Secara sistematis; tingkat perubahan penerimaan yang berhubungan dengan output, disebut juga penerimaan inkremental.
• Market (pasar) : tempat berlangsungnya negosiasi pertukaran komoditi, antara penjual dan pembeli.
• Market Failure (kegagalan pasar) : kegagalan sistem pasar bebas untuk mencapai efisiensi alokatif yang optimal atau untuk mencapai tujuan sosial, karena timbulnya eksternalitas, gangguan pasar atau ketidaksempurnaan pasar.
• Markup : jumlah yang ditambahkan pada biaya untuk menentukan harga.
• Microeconomic (mikroekonomi) : studi tentang alokasi sumber-sumber dan distribusi pendapatan yang keduanya dipengaruhi oleh bekerjanya sistem hanya serta kebijakn pemerintah.
• Minimum Wages (upah minimum) : tingkat minimum yang wajib dibayarkan kepada buruh/tenaga kerja dalam pekerjaan yang tercakup oleh ketentuan tersebut.
• Monetary Policy (kebijakan moneter) : tindakan untuk mempengaruhi perekonomian dengan mempergunakan beberapa variabel moneter, seperti kuantitas uang dan suku bunga.
• Money (uang) : setiap benda yang pada umumnya diterima sebagai alat pembayaran/pertukaran.
• Money Capital (modal uang) : dana yang digunakan untuk membiayai perusahaan, meliputi harta dan hutang.
• Money Supply (jumlah uang beredar) : total kuantitas uang dalam perekonomian pada satu waktu tertentu.
• Monopoly (monopoli) : situasi pasar yang output pasar industrinya dikontrol oleh penjual tunggal.
• Monopsony (monopsoni) : situasi pasar yang didalamnya hanya terdapat pembeli tunggal.
• National Debt (hutang nasional) : volume hutang pemerintah pusat yang sedang berjalan.
• National Income (pendapatan nasional) : secara umum, nilai total output dan nilai pendapatan yang ditimbulkan oleh produksi output tersebut.
• Normal Good (barang normal) : barang-barang yang mempunyai elastisitas pendapatan positif.
• Network Capital (modal kerja) : modal yang diinvestasikan dalam aktiva lancar.
• Oligopoly (oligopoli) : struktur pasar yang industrinya di dominasi oleh sejumlah kecil perusahaan yang saling bersaing.
• Open Market Operations (operasi pasar terbuka) : pembelian dan penjualan surat-surat berharga oleh bank sentral di pasar terbuka (seringkali dalam bentuk surat-surat berharga pemerintah jangka pendek).
• Opportunity Cost (biaya oportunitas) : biaya penggunaan sumber daya untuk tujuan tertentu, yang diukur oleh manfaat yang diberikan dari tidak digunakannya sumber-sumber tersebut dalam alternatif penggunaan yang paling baik.
• Outputs (keluaran) : barang-barang dan jasa yang dihasilkan dari proses produksi.
• Perfect Competition (persaingan sempurna) : struktur pasar di mana seluruh perusahaan dalam satu industry bersifat penerima harga (price taker) dan terdapat kebebasan untuk masuk dan keluar dari industri.
• Preferred Stock (saham preferen) : satu bentuk saham yang mempunyai keistimewaan dari saham biasa yaitu memperoleh jumlah maksimum deviden yang tetap; bisa melalui pemungutan suara atau tidak.
• Producer’s Surplus (surplus produsen) : perbedaan antara total penerimaan produsen dari semua unit komoditi yang terjual dengan total biaya variabel untuk memproduksi komoditi tersebut; dapat dihitung dengan mencari perbedaan antara biaya marjinal produksi dan penerimaan marjinal penjualan unit output tersebut.
• Production (produksi) : tindakan dalam membuat komoditi; baik barang maupun jasa.
• Productivity (produktivitas) : produksi output yang dihasilkan oleh setiap sumberdaya input; sering digunakan untuk menunjukkan produktivitas tenaga kerja yang diukur oleh output per jam kerja atau output per pekerja.
• Profit (keuntungan/laba) : dalam pemakaian umum, perbedaan antar nilai output dan nilai input
• Proxy (mandat) : suatu dokumen resmi dari pemegang saham yang memberikan wewenang kepada orang lain untuk memberikan hak suara dalam suatu rapat perusahaan.
• Pendapatan : peningkatan jumlah aktiva atau penurunan kewajiban yang timbul dalam periode akuntansi.
• Private Cost (biaya swasta) : nilai dari alternatif penggunaan sumber daya terbaik yang digunakan dalam produksi seperti yang di nilai produsen.
• Private Sector (sektor swasta) : bagian dari perekonomian yang aktifitas produksi barang dan jasanya dimiliki serta dilakukan oleh unit swasta, misalnya rumahtangga dan perusahaan.
• Quantity Exchange (kuantitas pertukaran) : jumlah komoditi yang dibeli rumahtangga sama dengan jumlah komoditi yang dijual oleh produsen pada periode waktu tertentu.
• Rate of Inflation (laju inflasi) : tingkat persentase kenaikan dalam beberapa indeks harga, dari satu periode ke periode lainnya.
• Rate of Return (tingkat hasil pengembalian) : rasio antara pengembalian modal yang diperoleh perusahaan terhadap total modal yang diinvestasikan.
• Regression Equation (persamaan regresi) : persamaan yang secara statistik menggambarkan penentuan tingkat kecocokan terbaik antara berbagai variabel atau perkiraan terbaik dari hubungan rata-rata antara variabel-variabel yang sedang diuji.
• Regresive Tax (pajak regresi) : pajak yang dikenakan dengan persentase yang semakin kecil bila tingkat pendapatan semakin tinggi.
• Relative Price (harga relatif) : rasio harga nominal suatu komoditi terhadap harga nominal komoditi lainnya yaitu rasio dari dua harga mutlak.
• Required Reserve (cadangan wajib) : jumlah minimum cadangan bank yang harus menurut ketentuan dipegang oleh bank, baik dalam bentuk uang kartal maupun dalam bentuk deposito di bank sentral.
• Return to Capital (pengembalian modal) : total pembayaran terhadap pemilik modal; penjumlahan dari hasil murni atas modal, premi risiko dan laba ekonomi.
• Risk Premium (premi risiko) : pengembalian terhadap modal yang diperlukan untuk mengkonpensasi risiko kehilangan modal.
• Rentabilitas Ekonomi : kemampuan perusahaan untuk menghasilkan laba dengan memanfaatkan seluruh modal yang dimiliki.
• Ratio Leverange : rasio laporan keuangan yang digunakan untuk mengukur sejauh mana aktiva perusahaan dibiayai hutang.
• Revenue Sharing : pengembalian dari penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat ke pemerintah daerah, misalnya untuk sumbangan umum atau bantuan yang tidak ada kategorinya.
• Sample : jumlah yang kecil dari suatu hal yang dipilih dari kelompok atau populasi yang lebih besar, yang dapat mewakili kelompok besar tertentu.
• Saving (tabungan) : seluruh pendapatan disposibel yang tidak digunakan untuk konsumsi barang dan jasa.
• Scarce Good (barang langka) : suatu komoditi yang kuantitas permintaannyamelebihi kuantitas penawaran pada harga nol; dengan demikian komoditi ini mempunyai harga positif pada ekonomi pasar.
• Services (jasa-jasa) : komoditi tak berwujud, misalnya jasa potong rambut atau perawatan kesehatan.
• Short Run (jangka pendek) : suatu periode waktu pada saat kuantitas beberapa input tidak bisa bervariasi.
• Stockholders (pemegang saham) : para pemilik sebuah perusahaan yang memberikan dananya melalui pembelian saham-saham perusahaan tersebut.
• Stock market (bursa saham) : suatu pasar yang terorganisasi tempat saham serta obligasi dibeli dan dijual, disebut juga sebagai pasar surat berharga.
• Substitute (substitusi) : dua komoditi merupakan substitusi satu sama lain bila keduanya memenuhi kebutuhan atau keinginan yang sama; tingkat substitusi diukur oleh besarnya elastisitas silang positif antara kedua komoditi tersebut.

Makna Norma
Norma berasal dari kata Latin “Norma” yang artinya alat tukang kayu untuk mengukur sudut. (Dalam bahasa Indonesia: Siku-siku), Norma adalah “Ukuran Tindakan”. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan orang perorangan, kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial. Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, sosial, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu, norma dalam perwujudannya dapat berupa norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.


Gambar Jaringan-jaringan Norma

Contoh norma khusus Vs norma umum :
o Pak Imam adalah seorang guru yang buruk, karena dalam mengajar selalu dengan cara membaca teks sehingga membuat mahasiswanya mengantuk.
o Tetapi ia orang yang sopan karena memakai baju yang rapih dan selalu menyapa orang dengan ramah. Selain itu ia jujur dan dapat dipercaya. Ia selalu bersikap adil.
Secara khusus sebagai guru, pak Imam itu buruk. Tetapi secara umum ia orang yang sopan dan baik hati.

Macam-Macam Norma dan Sangsinya
1. Macam-macam norma dan sanksinya dilihat dari tingkat sanksi atau kekuatan mengikatnya terdapat beberapa macam norma :
A. Tata cara ( usage )
Tata cara merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan dengan sangsi yang sangat ringan terhadap pelanggarnya.
Misalnya : Cara memegang garpu atau sendok ketika makan. Pelanggaran atau penyimpangan terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
B. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan atau Folkways merupakan cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan berulang-ulang oleh banyak orang. Folkways mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dari pada cara.
Misalnya: Mengucapkan salam ketika bertemu, membungkukkan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Apabila tindakan itu tidak dilakukan maka sanksinya adalah berupa teguran, sindiran, atau perunjingan.
C. Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber kepada filsafat, ajaran agama atau ideologi yang dianut oleh masyarakat.
Misalnya : Larangan berzina, berjudi, minum-minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat adiktif (obat-obatan terlarang) dan mencuri.
Tata kelakuan sangat penting dalam masyarakat, karena berfungsi :
a) Memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing yang seringkali berbeda yang satu dengan yang lain.
b) Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Disatu pihak tata kelakuan memaksa agar individu menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, dan di lain pihak memaksa masyarakat untuk menerima individu berdasarkan kesanggupannya menyesuaikan dirinya dengan tata kelakuan yang berlaku.
c) Tata kelakuan menjaga solidaritas antara anggota-anggota masyarakat sehingga mengkukuhkan ikatan dan mendorong tercapainya integrasi sosial yang kuat.
D. Adat (customs)
Adat merupakan norma ynag tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarkat yang melanggar adat istiadat akan menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.
Misalnya : Pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, apabila terjadinya perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga bahkan masyarakatnya.
E. Hukum (laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis. Ketentuan sanksi terhadap pelanggar paling tegas apabila dibandingkan dengan norma-norma yang disebut terdahulu.
2. Macam-macam norma dan sanksinya dibedakan berdasarkan jenis atau sumbernya, yaitu :
A. Norma Agama adalah norma mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Kuasa atau peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 29.
Contoh:
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama Islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama
- tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
Sanksinya: mendapat dosa
B. Norma Kesusilaan adalah petunjuk hidup yang berasal dari akhlak atau dari hati nurani sendiri tentang apa yang lebih baik dan apa yang buruk, atau peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
Sanksinya: akan dikucilkan orang lain
C. Norma Kesopanan adalah petunjuk hidup yang mengatur bagaimana seseorang harus bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, atau peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil
- Orang muda harus menghormati yang lebih tua
Sanksinya: akan dicemoohkan oleh masyarakat dalam pergaulan .
D. Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau peraturan-peraturan oleh pemerintah, atau peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Contoh:
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme, dan lain-lain.
Sanksinya: dipenjara atau denda.

Perikatan merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hukum atas dasar dilakukannya sebuah perjanjian antara dua dan lebih orang, dimana menimbulkan suatu hak dan kewajiban di setipa pihak. Serta hak dan kewajiban ini harus dilakukan sesuai perjanjian. Sumber hukum perikatan ini adalah pasal dan undang-undang.

2. KUHPerdata dalam Buku III menyebutkan tentang Perikatan.
Perikatan dapat timbul karena :
1. Perjanjian,
2. Undang-Undang.
Ad 1 :
Perjanjian merupakan suatu peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebut dinamakan Perikatan.
Ad 2 :
a. Karena UU saja
b. Karena perbuatan manusia

3. Asas-Asas dalam Hukum Perjanjian adalah :
Asas Kebebasan Berkontrak
- Pasal 1338 BW menyatakan bahwa “ Segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “
- Sistem terbuka adalah bahwa “ Dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjian sebagai Undang-Undang bagi mereka sendiri “
4. Asas Konsensualitas Bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas Konsensualisme dapat disimpulkan dalam pasal 1320 BW “ Sahnya suatu perjanjian adalah : 1. Kata sepakat, 2. Cakap bertindak, 3. Sesuatu hal tertentu, 4. Causa yang halal.

5. Ad 1 : Kata Sepakat Bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan. Ad 2 : Cakap Bahwa yang melakukan perjanjian adalah orang yang harus dewasa. Ad 3 : Sesuatu hal tertentu Artinya apa yang harus diperjanjikan harus jelas dan terperinci, sehingga diketahui hak dan kewajiban para pihak. Ad 4 : Causa yang halal Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan/causa yang diperbolehkan oleh UU, kesusilaan dan ketertiban umum.

6. Syarat 1 dan 2 disebut syarat subyektif, sedangan 3 dan 4 disebut syarat objektifnya
- Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi, maka salah satu pihak dapat dimintakan pembatalannya (canceling),
- sedang apabila syaray objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void)

7. Bagian daripada perjanjian adalah :
- Bagian Inti/Ensensial
- merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Bagian ini menentukan perjanjian itu ada.
- Bagian Bukan Inti
- Naturalia mrpkan sifat yang dibawa oleh perjanjian ( menjamin tidak ada cacad dlm benda yang akan dijual),
- Aksidentialita mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian

8. WANPRESTASI
Wanprestasi imbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Bentuk dari wanprestasi adalah :
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan,
b. Melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sebagaimana mestinya,
c. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat,
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
9. Hukuman bagi Debitur yang dianggap wanprestasi adalah :
- Membayar kerugian yang diderita Kreditur, ( Biaya, Rugi dan Bunga )
- Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian,

Peralihan resiko,
Resiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak.
Membayar biaya perkara.

10. Pembelaan Debitur yang dituduh wanprestasi adalah :
- Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa ( overmacht/force majeur ),
- Mengajukan bahwa Kreditor juga lalai (exceptio non adimpleti contractus),
- Pelepasan Hak (rechtverwerking).

11. Pasal 1381 BW menyebutkan bahwa hapusnya Perikatan adalah :
- Pembayaran,
- Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan barang,
- Pembaharuan hutang,
- Perjumpaan hutang/kompensasi,
- Percampuran hutang,
- Pembebasan hutang,
- Musnahnya suatu barang,
- Pembatalan,
- Berlakunya syarat Batal,
- Lewat Waktu.

Hukum perdata adalah bagian dari jenis hukum yang mengatur hubungan antar individu, dan masyarakat dalam suatu permasalan tertentu. Hukum perdata dapat disebut dengan hukum sipil atau hukum privat.
Jenis-jenis hukum perdata :
1. Hukum Keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum Perikatan
5. Hukum Waris
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1924] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1980 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1938 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrech
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs

sumber: google