Tugas Softskill

thank's for everythink have you given God . .

BAB 1

KONSEP, ALIRAN dan SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI

Terbagi menjadi 3 yaitu :

1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupu perusahaan koperasi

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan

b. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama

c. Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya

a. Promosi kegiatan ekonomi anggota

b. Pengambangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekarjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

2. Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

a. Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

b. Hal yang membedakan dengan konsep sosialis

Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif

Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi

Ideologi

Sistem Perekonomian

Aliran Koperasi

Liberalisme/kapitalisme

Sistem Ekonomi Bebas Liberal

Yardstick

Komunisme/Sosialisme

Sistem ekonomi Sosialis

Sosialis

Tidak termasuk Liberalism dan Sosialisme

Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran (Commonwealth)

2. Aliran Koperasi

a. Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal

Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi

Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah msayarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri

Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll

b. Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi

Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

c. Aliran Persemakmuran

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat

Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan beruupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

“Kemakmuran Masyarakat Koperasi” karangan E.D. Damanik

1. Cooperative Commonwealth School

Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat

M.Hatta dalam pidatonya 23 Agustus 1945 dengan judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi

2. School of Modified Capitalism (School Yardstick)

Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negative dari kapitalis

3. The Socialis School

Suatu paham yang menganggap koperasi sbagai bagian dari sistem sosialis

4. Cooperative Sector School

Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperatuve Whole Sale Society (CWS)

3. 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman depelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

4. 1808-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperatibe Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

6. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indoneisa”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, atih Purwekorto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolonh teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwekerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

7. 1920 diadakan Cooperative Commissie uang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia

8. 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

9. 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya

10. 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

11. 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

12. 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

13. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1, ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer

adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih sebelum memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif

kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]

1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;

2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi

yang effektif.

Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk mencapai hasil akhir tersebut.

Anggota Kelompok

Nama : Adbul Rahim Sangadji (20208010)

Adittia Kusumadiyanto (20208039)

Dimas Gilang Raditya (20208381)

Nur Fauzi (20208917)

SESI TANYA JAWAB

1. Maulidah Rahmita (20208783) = Maksud keterkaitan ideology, sistem perekonomian & aliran koperasi

2. Wisnu Wibowo (21208295) = Perbedaan kapitalis dan sosialisme

3. Sandy Pratama (20208441) = Bapak koperasi dunia

4. Gama Waladona (20208535) = Kenapa aliran sosialis paling efektif dari aliran persemakmuran

5. Rayhan Kalamullah (21208007) = Apa perbedaan koperasi yang dibuat pemerintah dengan koperasi yang dibuat oleh sekolah

6. Syindi Dian Fanani (21208219) = Bagaimana cara kerja sistem koperasi sosialisme dan negara apa saja yang menganut paham sosialisme

7. Muhammad Taufan = Bagaimana koperasi mempromosikan kegiatan para anggotanya